Tersangka Kasus Kredit Macet BPRS Mengendap, Praktisi Hukum : Kejari Halsel Lemah

Labuha, Maluku Utara – Lambatnya penetapan tersangka kasus Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Halmahera Selatan (Halsel), yang merugikan keuangan negara Rp 8 miliar menurut BPKP  ditanggapi praktis hukum, Safri Nyong.

Menurutnya, Kejari halsel terkesan ragu-ragu untuk segera menetapkan dalang dibalik kasus kredit macet ini. “Bagi saya Kejari harus ada ketegasan hukum untuk memperoleh kepastian dalam menentukan siapa tersangka dibalik keterlibatan skandal ini,” kata Safri,  Kamis (30/01/2025).

BACA JUGA  Gubernur Sherly: Program RTLH Tuntas di Dua Kota

Menurut Safri, jika dilihat progres penanganan kasus mulai dari Kajari lama yaitu Guntur hingga Kejari sekarang Ahmad Fatoni, ternyata prosesnya sudah rampung mulai dari penyelidikan hingga naik status penyidikan. “Ini seharusnya sudah bisa di gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya,” sentilnya.

Kata Safri, skandal kredit macet Bank Saruma ini adalah salah satu tindakan kejahatan yang luar biasa. Untuk mendapatkan kepercayaan publik, maka satu-satunya cara Kejari Halsel harus tegas dan serius menuntaskannya.

BACA JUGA  Pemda Halsel Rekrut PTT, Pendaftaran Ditutup 8 Oktober
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah