“Jika memang sudah mempunyai dua alat bukti, ya sudah digelar untuk penetapan tersangka, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 183 KUHAP,” singgungnya.
Sebagai informasi, Bank BPRS atau yang dikenal dengan Bank Saruma didirikan pada 21 Februari 2015 dan mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 April 2018 dengan memiliki aset senilai Rp 60 miliar. Bank berplat merah ini memiliki 4 cabang masing-masing di Pulau Makian, Obi, Saketa, dan wilayah Gane, dengan kantor induk beralamat di Desa Tomori, Kecamatan Bacan.
Sudah belasan miliar bank tersebut disuntik modal dari Pemda Halsel yang bersumber dari APBD. Suntikan itu dimulai pada tahun 2015 dengan modal awal sebesar Rp 4 miliar, kemudian berlanjut di tahun 2016 sebesar Rp 4,5 miliar. Investasi ini berlanjut di tahun 2017 sebesar Rp 1,5 miliar, selanjutnya di tahun 2019 sebesar Rp 2 miliar, dan tahun 2020 sebesar Rp 4 miliar. Berikutnya di tahun 2021 sebesar Rp 2,2 miliar 50 juta, dan terakhir tahun 2023 sebesar Rp 1,7 miliar.
Praktik culas di kasus kredit macet Bank Saruma terendus setelah Bupati Usman Sidik (alm) pada 17 Juni 2023 lalu mengadakan pertemuan bersama Direksi Bank Saruma. Dalam pertemuan itu terungkap ada deposito sebesar Rp 10 miliar yang raib pada Januari 2023.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!