Sebelumnya, Kejari Halsel mengkonfirmasikan bahwa segera mengumumkan tersangka di kasus ini setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merampungkan seluruh hasil perhitungan kerugian di kasus ini. Alhasil, dalam perhitungan tersebut, BPKP menemukan adanya kerugian sebesar Rp 8 miliar di dugaan kredit macet Bank Saruma.
Pihak Kejari juga mengkonfirmasi bahwa kerugian pada kasus ini juga sudah dikembalikan oleh pihak-pihak yang diduga terlibat. Namun sampai sekarang Kejari belum melakukan gelar penetapan tersangkanya kasus ini. (Echal/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!