Halsel, Maluku Utara- Indikasi sebanyak delapan calon kepala desa (Cakades) di Kabupaten Halmahera Selatan yang mengikuti pencalonannya mengunakan ijazah palsu, bakal diskualifikasi jika terbukti.
Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Halsel, Rahim Yasim saat diwawancarai Haliyora diruang sidang, Selasa (20/12/2022) menjelaskan, laporan yang diterima Tim penyelesaian Sengketa Pilkades sebanyak delapan calon kepala desa diduga mengunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri maju bertarung dalam Pilkades serentak 2022.
“Iya, berdasarkan informasi dan laporan masyarakat itu sekitar delapan Cakades daftar mengunakan ijazah palsu. Bahkan salah satu diantaranya diajukan dalam gugatan,” ungkap Rahim.
Dikatakan Rahim, dugaan Cakades yang menggunakan Ijazah palsu tidak dapat diputuskan Tim penyelesaian sengketa Pilkades, akan tetapi akan direkomendasikan kepada kepolisian (APH) untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan kemudian diproses hukum yang bersangkutan.
“Soal laporan dugaan ijazah palsu yang digunakan sejumlah Cakades itu bukan kewenangan tim penyelesaian sengketa Pilkades Kabupaten. Akan tetapi laporan warga maupun informasi tersebut bakal direkomendasikan untuk ditindaklanjuti pihak APH dalam rangka melakukan penyidikan dan penyelidikan kemudian diproses hukum,” ujarnya.
Disebut Rahim, informasi salah satu Cakades di desa Obi terpilih tetapi diadukan kepada tim penyelesaian sengketa terkait menggunakan ijazah palsu, apabila terbukti dalam fakta persidangan akan diskualifikasi bahkan terancam tidak dilantik.
“Salah satu Cakades di wilayah Obi terpilih namun diadukan menggunakan ijazah palsu maknya akan dipertimbangkan. Jika terbukti dalam sidang akan terancam diskualifikasi bahkan tak akan dilantik,” pungkasnya. (Asbar-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!