Ternate, Maluku Utara- Pemerintah Kota Ternate mulai memberlakukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sistem pemerintahan dengan berbasis elektronik yang menjadi kewajiban Pemda untuk sinkronisasi data OPD di lingkungan pemerintah setempat.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, penerapan SPBE ini sesuai dengan Permenpan RB Nomor 4 tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Panduan Pelayanan Publik Secara Nasional.
“Sehingga semua informasi dapat diakses oleh publik dari semua aplikasi masing-masing OPD, jadi intinya sekarang, semua sistem itu harus diakses oleh publik,” kata Rizal begitu diwawancarai, Kamis (30/01/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rizal menyebutkan, pagu anggaran untuk SPBE ini sebesar Rp 2 miliar yang melekat pada Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Kota Ternate.
Halaman : 1 2 Selanjutnya