Ternate, Maluku Utara- Pajak retribusi pasar yang sebelumnya dikelola Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) bakal dialihkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate, karena pertimbangan pembenahan SDM dan sistem penagihan.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Jusuf Sunya kepada Haliyora, Rabu (05/01/2021), mengatakan, bahwa penanganan retribusi pasar oleh BP2RD menindaklanjuti rekomendasi BPK yang menganggap terjadi los pendapatan.
“Sehingga ditangani oleh BP2RD berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 20 tahun 2020,” kata Jusuf.
Jusuf menyebutkan peralihan penanganan retrebusi pasar dari BP2RD ke Disperindag itu dilakukan atas permintaan DPRD supaya pengelolaan pajak lebih maksimal. “Tapi dengan catatan dilakukan perbaikan validasi data, supaya pada tahun ini bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!