Dokter hewan BKHIT Maluku Utara, Iwan Saepudin, yang diwawancarai Haliyora.id menyatakan, untuk prosedur dan mekanisme pengiriman hewan, pihaknya berpegang pada UU No 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan.
“Sudah jelas bahwa pertama, untuk melalulintaskan hewan dari wilayah satu ke wilayah yang lain harus dilaporkan kepada petugas karantina. Kedua, pelabuhan tujuan yang sudah ditetapkan, dan ketiga melengkapi dokumen karantina,” sebut Iwan, Jumat (17/01/2025) lalu.
Iwan menjelaskan, untuk prosedur dan mekanisme pengiriman hewan khususnya satwa liar harus disertai dengan pemeriksaan dokter hewan yang memiliki sertifikasi veteriner di tingkat provinsi. “Selain itu, pemegang izin resmi harus melengkapi dokumen berupa SATS-DN (surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri) yang dikeluarkan lewat BKSDA,” terangnya.
Menurutnya, dalam menjalankan tugas fungsi pengawasan lalu lintas khususnya tumbuhan satwa liar dan langka, Iwan bilang, pihaknya tetap bersinergi dengan instansi terkait khususnya BKSDA agar peredaran dan pemanfaatannya terkendali. Hal ini sesuai dengan Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam Punah (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora atau CITES).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!