“Tugas kami di BKHIT Maluku Utara adalah melakukan tindakan karantina sebelum satwa ini dikirim, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan, pemeriksaan fisik (jumlah dan jenis), serta pemeriksaan kelayakan kemasan satwa tersebut,”
Disinggung soal hewan reptil yang diperdagangkan ini, Iwan mengaku sudah dikaji oleh BKSDA dan bukan masuk satwa yang dilindungi.
“Setiap pemegang izin sudah diberikan kuota pengiriman oleh BKSDA, tugas kita dari BKHIT adalah, sebelum satwa liar ini dikirim, kita tetap kerja secara profesional sesuai peraturan yang berlaku. Kita akan melakukan pemeriksaan kalau ada yang perlu diasingkan kita lakukan pengasingan, kita juga melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan hewan (sertifikat veteriner) dan kami juga melakukan pemeriksaan jumlah dan jenis hewan,” pungkasnya. (Mg04/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!