Diketahui peristiwa ayah bakar anak sendiri inisial MH yang sudah meninggal itu terjadi di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah pada Kamis, 11 September 2024 lalu.
Atas kejadian ini, tersangka IH dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 80 ayat 2 subsider Pasal 80 ayat 1 dan juncto pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!