Penangkapan Iram Galela, Akademisi : Tidak Bisa Dimaknai Sebagai Pembungkamanterhadap Kebebasan Berpendapat

- Editor

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasanuddin Hidayat, Akademisi hukum IAIN Ternate

Hasanuddin Hidayat, Akademisi hukum IAIN Ternate

Ternate, 21 Januari 2025 – Muhamad Iram Galela, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara, kini tengah menghadapi proses hukum terkait penyebaran berita fitnah dan pencemaran nama baik. Penetapan tersangka ini terkait dengan tuduhan yang dilontarkan M. I. Galela terhadap pemilik perusahaan tambang emas NHM, seorang pengusaha yang dikenal sangat dermawan terhadap masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara.

Tuduhan yang disebarkan oleh M. I. Galela melalui berbagai media menyebutkan bahwa pemilik NHM, yang selama ini sangat dihormati oleh masyarakat Maluku Utara, terlibat dalam praktik suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara. Mantan gubernur tersebut saat ini sedang menjalani hukuman terkait kasus suap proyek dan jual beli jabatan. Namun, tuduhan yang disampaikan oleh M. I. Galela tidak terbukti kebenarannya, khususnya terkait dengan izin tambang yang melibatkan pemilik NHM.

Pihak kepolisian telah menetapkan M. I. Galela sebagai tersangka atas tindakan penyebaran informasi yang tidak akurat dan merugikan pihak pemilik NHM. “Penyebaran berita bohong tidak hanya mencemarkan nama baik seseorang, tetapi juga berpotensi memicu ketidakpercayaan publik terhadap individu yang bersangkutan, termasuk pemilik tambang NHM,” ujar Iksan Maujud, kuasa hukum pemilik NHM.

Iksan Maujud juga menegaskan bahwa kliennya, pemilik NHM, tidak terlibat dalam tindakan suap sebagaimana yang dituduhkan oleh M. I. Galela. “Pemilik NHM memiliki kontrak karya yang sah dengan izin yang dikeluarkan langsung oleh negara dan ditandatangani oleh Presiden, sama seperti izin pertambangan lainnya. Tuduhan yang disebarkan oleh Iram jelas tidak berdasar,” jelasnya.

Kuasa hukum NHM mengapresiasi langkah tegas pihak kepolisian dalam menegakkan kebenaran dan keadilan. “Kami berharap agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan M. I. Galela harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Iksan Maujud.

Hasanuddin Hidayat, seorang akademisi hukum dari IAIN Ternate, memberikan pandangan terkait kasus ini. Dari perspektif hukum positif, Hasanuddin menjelaskan bahwa penyebaran berita bohong yang merugikan individu atau kelompok tertentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal 1 miliar rupiah.

“Polisi memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh kuasa hukum NHM terkait penyebaran berita hoaks ini. M. I. Galela harus menjalani proses hukum yang berlaku,” tegas Hasanuddin.

Hasanuddin juga menambahkan, penegakan hukum terhadap penyebaran berita hoaks merupakan langkah penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang ada. “Penyidik yang menetapkan tersangka, menangkap, atau menahan seseorang tentu telah memenuhi unsur-unsur delik yang diatur dalam hukum. Semua tindakan tersebut sah dan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang,” ujarnya.

BACA JUGA  PT. NHM Fokus Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat

Sebagai seorang kandidat Doktor Ilmu Hukum, Hasanuddin menegaskan perbedaan antara kebebasan menyampaikan pendapat dan pencemaran nama baik. Menurutnya, langkah hukum yang diambil terhadap M. I. Galela bukanlah bentuk pembungkaman terhadap demokrasi, tetapi upaya untuk menegakkan hukum dan memastikan kebebasan berpendapat tidak disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan pihak lain.

“Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang menghormati kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih bijak dalam menyaring informasi yang diterima dan memastikan kebenarannya sebelum menyebarkannya,” pungkas Hasanuddin. 

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab dalam menyebarkan informasi, serta perlunya menjaga kepercayaan publik terhadap individu maupun institusi. Penegakan hukum terhadap penyebaran berita bohong merupakan langkah krusial untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan memastikan keadilan bagi pihak yang dirugikan. Masyarakat diharapkan semakin bijaksana dalam menerima dan menyebarkan informasi agar tidak terjebak dalam arus disinformasi yang dapat merugikan banyak pihak. (NHM/Redaksi)

Berita Terkait

Dukung Sektor Industri, PLN UP3 Sofifi Tindak Lanjut Rencana Penambahan Daya Listrik PT Semarak Grup
HUT Kabupaten Pulau Morotai Ke-16 Tahun, Bupati Rusli Sibua : Wujudkan Morotai yang Unggul, Adil, dan Sejahtera
KSOP Ternate ‘Warning’ Motoris Speedboat
Konsisten Tingkatkan Kompetensi dan Keselamatan Kerja, PLN UP3 Saumlaki Gelar Refreshment Serta Upskilling Yantek
Warga Manipa Jalani Ibadah Puasa Tanpa Khwatir Listrik Padam : Berkat Gerak Cepat PLN KP Atasi Gangguan Kelistrikan
Antisipasi Lonjakan Pemudik, UPP Kelas II Babang Halsel Tambah Armada
Warga Maluku Utara tak Perlu Cemas, Stok dan Harga Bapok Aman Hingga Lebaran Idul Fitri
Ini Respon Cepat PLN UIW MMU Atasi Gangguan Kelistrikan di Kota Ambon
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:40 WIT

Dukung Sektor Industri, PLN UP3 Sofifi Tindak Lanjut Rencana Penambahan Daya Listrik PT Semarak Grup

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:34 WIT

HUT Kabupaten Pulau Morotai Ke-16 Tahun, Bupati Rusli Sibua : Wujudkan Morotai yang Unggul, Adil, dan Sejahtera

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:11 WIT

KSOP Ternate ‘Warning’ Motoris Speedboat

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:40 WIT

Konsisten Tingkatkan Kompetensi dan Keselamatan Kerja, PLN UP3 Saumlaki Gelar Refreshment Serta Upskilling Yantek

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:38 WIT

Warga Manipa Jalani Ibadah Puasa Tanpa Khwatir Listrik Padam : Berkat Gerak Cepat PLN KP Atasi Gangguan Kelistrikan

Berita Terbaru

Praktisi Hukum, Sarwin Hi. Hakim

Headline

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:31 WIT

error: Konten diproteksi !!