“Karena sudah masuk di pasar, jadi harus Disperindag, kok bagaimana sampai bisa lolos di pasar,” pungkasnya.
Sementara itu, DPRD Kota Ternate meminta Dinas Ketahanan Pangan agar menggandeng Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan Inspeksi terhadap beredarnya beras tidak berlabel yang telah diperjual belikan di Kota Ternate.
“Kami meminta dinas terkait menggandeng BPOM untuk melakukan inspeksi terkait dengan beredarnya beras tidak berlabel,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng, saat ditemui di Kantor DPRD Kota Ternate, Senin (20/1/2025).
Menurutnya, aktifitas jual beli hasil pangan yang tidak memiliki label dan kemasan yang jelas sudah tentu sangat membahayakan baik dari sisi regulasi maupun dari segi kualitas dan mutu.
“Kami tidak tau, itu beras jenis apa, kualitasnya bagaimana dan diproduksi oleh siapa. Semua itu harus jelas baru bisa dipasarkan untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya menyarankan agar pemerintah tidak memberikan izin edar bagi hasil pangan yg tidak memiliki label. Karena hasil pangan yang beredar di pasaran dan dikonsumsi sangat berkaitan dengan kesehatan masyarakat.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!