Terkait Pengalihan Jalan Provinsi ke Nasional, Pj Gubernur Malut Ungkap Syarat dan Ketentuan

Sofifi, Maluku Utara – Pj Gubernur Maluku Utara Samsudin A. Kadir, sangat mendukung bila ruas jalan provinsi yang menghubungkan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dan Kota Tidore Kepulauan (Tikep), dialihkan menjadi jalan nasional yang dikerjakan oleh Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN).

Sebelumnya, Komisi III DPRD Maluku Utara mengusulkan agar ruas jalan Payahe-Dehepodo dan Saketa-Dehepodo, agar diusulkan menjadi ruas jalan nasional. Selain anggota parlemen, para stakeholder juga mendukung peralihan ini. Rata-rata mereka beralasan jalan-jalan tersebut dianggarkan melalui APBD tapi tidak pernah selesai dikerjakan sehingga berkonsekuensi pada hukum. 

BACA JUGA  Profil dan Kekayaan Hairil Hi Hukum Plt Kepala BPBJ Malut

Mengenai hal ini, Pj Gubernur Maluku Utara Samsudin A. Kadir mengatakan, peralihan tersebut bisa dilakukan jika ada usulan dan sudah ada keputusan dari pemerintah pusat. Sejauh ini Pemprov Malut selalu mengusulkan agar menjadi jalan-jalan ini dialihkan ke jalan nasional. Begitu juga Pemda kabupaten/kota juga selalu mengusulkan agar jalan yang ditanganinya dialihkan ke pemerintah provinsi. 

BACA JUGA  Jembatan di Jalan Sultan Jabir Syah Siap Action, Rute dari Pandanga Kananga ke Pasar Gamalama Berubah

“Ini merupakan dinamika biasa yang sering terjadi, jadi kemudian ada yang melihat ini perlu didorong nanti akan kita siapkan cara ketentuan dan aturan yang berlaku untuk menjadi jalan nasional, karena ini juga penting,” kata Samsudin, di halaman kantor Gubernur, Senin (20/01/2025).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah