Terkait Pengalihan Jalan Provinsi ke Nasional, Pj Gubernur Malut Ungkap Syarat dan Ketentuan

- Editor

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur Maluku Utara Samsudin A. Kadir

Pj Gubernur Maluku Utara Samsudin A. Kadir

Sofifi, Maluku Utara – Pj Gubernur Maluku Utara Samsudin A. Kadir, sangat mendukung bila ruas jalan provinsi yang menghubungkan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dan Kota Tidore Kepulauan (Tikep), dialihkan menjadi jalan nasional yang dikerjakan oleh Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN).

Sebelumnya, Komisi III DPRD Maluku Utara mengusulkan agar ruas jalan Payahe-Dehepodo dan Saketa-Dehepodo, agar diusulkan menjadi ruas jalan nasional. Selain anggota parlemen, para stakeholder juga mendukung peralihan ini. Rata-rata mereka beralasan jalan-jalan tersebut dianggarkan melalui APBD tapi tidak pernah selesai dikerjakan sehingga berkonsekuensi pada hukum. 

BACA JUGA  GPM Malut Minta KPK Periksa Bupati dan Sekda Taliabu

Mengenai hal ini, Pj Gubernur Maluku Utara Samsudin A. Kadir mengatakan, peralihan tersebut bisa dilakukan jika ada usulan dan sudah ada keputusan dari pemerintah pusat. Sejauh ini Pemprov Malut selalu mengusulkan agar menjadi jalan-jalan ini dialihkan ke jalan nasional. Begitu juga Pemda kabupaten/kota juga selalu mengusulkan agar jalan yang ditanganinya dialihkan ke pemerintah provinsi. 

“Ini merupakan dinamika biasa yang sering terjadi, jadi kemudian ada yang melihat ini perlu didorong nanti akan kita siapkan cara ketentuan dan aturan yang berlaku untuk menjadi jalan nasional, karena ini juga penting,” kata Samsudin, di halaman kantor Gubernur, Senin (20/01/2025).

Berita Terkait

Satu Pejabat Dinas PUPR Taliabu Berpotensi jadi Tersangka Dugaan Korupsi MCK Fiktif
Kapolres Halteng Pimpin Sertijab PJU, Bondan Manikotomo Jabat Kasat Reskrim
Tersangka Kasus Mami Wagub Belum Diekspos, Kejati Malut Akui Punya Rencana
Usut Dugaan Korupsi Kapal Billfish, Kejati Malut Periksa Terpidana Suap AGK Ridwan Arsan
Soal Prosedur Penyaluran Dana Hibah, Komisi I Minta Penjelasan Kesbangpol Halsel
Pesta Miras, 2 Pemuda di Halmahera Tengah Terlibat Duel Maut 
Tingkatkan PAD, Walikota Ternate Berencana Bikin Evaluasi 2 Kali Dalam Sebulan
Minta Keterangan GPM Sula Terkait Kasus Korupsi BTT, Begini Penjelasan Kejati Malut
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:24 WIT

Satu Pejabat Dinas PUPR Taliabu Berpotensi jadi Tersangka Dugaan Korupsi MCK Fiktif

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:14 WIT

Kapolres Halteng Pimpin Sertijab PJU, Bondan Manikotomo Jabat Kasat Reskrim

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:09 WIT

Tersangka Kasus Mami Wagub Belum Diekspos, Kejati Malut Akui Punya Rencana

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:13 WIT

Usut Dugaan Korupsi Kapal Billfish, Kejati Malut Periksa Terpidana Suap AGK Ridwan Arsan

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:53 WIT

Pesta Miras, 2 Pemuda di Halmahera Tengah Terlibat Duel Maut 

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!