Menurut Samsudin, soal jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi teknisnya bisa dicek di Dinas PUPR Maluku Utara, dimana ruas yang provinsi yang ditingkatkan menjadi jalan nasional posisinya bukan lagi dalam tahapan pembangunan, tapi ruas itu sudah ada peningkatan.
“Kalau memang sudah ada potensi pembangunan maka kita sudah harus siapkan data agar kita serahkan kepada pemerintah pusat untuk ditingkatkan statusnya, kalau memang ada upaya ke jalan sana maka kita akan tingkatkan,” ujarnya.
Disentil apakah tahun 2025 ini bisa didorong agar bisa menjadi jalan nasional? menurut Pj Gubernur, yang jelas Pemprov harus melihat kondisinya sesuai dengan regulasi, ruas jalan yang mana, apakah ruas itu bisa masuk atau tidak. Hal ini penting dilakukan karena dikhawatirkan tidak akan memenuhi syarat ketika diusulkan.
“Jadi jalan yang ada ini kita bangun dulu agar memenuhi syarat, kalau tidak salah, salah satu persyaratan adalah lebar jalan 25 meter, begitu juga lahannya sudah dibebaskan atau belum, sudah ada pengerasan atau belum, kalau itu sudah memenuhi syarat maka akan kita usulkan sebagai ruas jalan nasional,” pungkasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!