Pihaknya menyarankan agar pemerintah tidak memberikan izin edar untuk hasil pangan yg tidak memiliki label. Karena hasil pangan yang beredar di pasaran dan dikonsumsi sangat berkaitan dengan kesehatan masyarakat. “Nanti kami panggil juga Dinas terkait untuk memberikan keterangan, terkait dengan beredarnya beras tidak berlabel,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Dinas Ketahanan Pangan Kota Ternate menemukan adanya peredaran beras Tanpa label yang diperjualbelikan di wilayah tersebut.
Beras tanpa label itu dijual bebas di salah satu Toko di Jln. Hasan Boesoeri Nomor 1, Kecamatan, Ternate Tengah. Beras ini masuk dari Makassar, Sulawesi Selatan, kemasannya berwarna kuning dengan nama Bugis Jaya.
Pemilik toko yang diduga menjual beras tanpa label saat dikonfirmasi wartawan mengatakan izin jual beras ini sementara masih diproses Kemenkumham. (Idal/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!