Dalam Surat Edaran, Wali Kota menegaskan kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan Kepala Sekolah PAUD, SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate untuk memperhatikan dan melaksanakan hal-hal mengenai larangan pengangkatan tenaga honorer.
“Dilarang mengangkat tenaga honorer atau nama lain pada masing-masing OPD terhitung sejak ditetapkannya Surat Edaran Wali Kota Ternate;” tegas Tauhid dalam edaran tersebut.
Tauhid juga memberi penegasan bagi pimpinan OPD yang masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau nama lain, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi tanggung jawab masing-masing Pimpinan OPD. (RUL/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!