Ternate, Maluku Utara – Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman telah mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan pengangkatan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Surat Edaran larangan ini dengan Nomor :100.3.4.3 /04 Tahun 2025 tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer, ditujukan kepada Kepala Badan/Dinas, Camat dan Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Surat Edaran tersebut didasari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, untuk menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/185/M.SM.01.00/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Status Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!