Ternate, Maluku Utara – Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman telah mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan pengangkatan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Surat Edaran larangan ini dengan Nomor :100.3.4.3 /04 Tahun 2025 tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer, ditujukan kepada Kepala Badan/Dinas, Camat dan Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Surat Edaran tersebut didasari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, untuk menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/185/M.SM.01.00/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Status Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN.
Halaman : 1 2 Selanjutnya