Polisi Tahan 3 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Halsel, Kasusnya Naik ke Tahap Penyidikan

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP, dan atau Pasal 29, Pasal 32 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 terkait Pornografi. Sampai berita ini di publish, proses penyidikan terus berlanjut.

Sebelumnya, kasus ini terjadi pada 23 Desember 2024 sekitar pukul 10.15 Wit, di Desa Pigaraja, Bacan Timur Selatan, dengan korban seorang siswi kelas III SMP. 

BACA JUGA  Honorer K2 di Morotai Diminta Lanjutkan Studi hingga S1

Korban bersama orang tuanya melaporkan ketiga pelaku dengan dugaan pemerkosaan ke SPKT Polres Halmahera pada 30 Desember 2024, dengan nomor STPL/683/XII/2024/SPKT tertanggal 30 Desember 2024. (Echal/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah