Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP, dan atau Pasal 29, Pasal 32 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 terkait Pornografi. Sampai berita ini di publish, proses penyidikan terus berlanjut.
Sebelumnya, kasus ini terjadi pada 23 Desember 2024 sekitar pukul 10.15 Wit, di Desa Pigaraja, Bacan Timur Selatan, dengan korban seorang siswi kelas III SMP.
Korban bersama orang tuanya melaporkan ketiga pelaku dengan dugaan pemerkosaan ke SPKT Polres Halmahera pada 30 Desember 2024, dengan nomor STPL/683/XII/2024/SPKT tertanggal 30 Desember 2024. (Echal/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!