Sofifi, Maluku Utara – Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Muksin Amrin mendorong agar ruas jalan Payahe-Dehepodo, dan Saketa-Dehepodo yang menghubungkan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), dan Kota Tidore Kepulauan (Tikep) diserahkan ke Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Malut.
Menurut Muksin, peralihan status ruas jalan ini ke nasional mengurangi beban Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta dapat melanjutkan kembali proyek kedua ruas jalan yang mangkrak itu. Mengingat BPJN wilayah Maluku Utara belum mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur jalan tahun ini.
Merespon itu, Plt kepala Dinas PUPR Maluku Utara Sofyan Kamarulah mengatakan, prinsipnya pemerintah provinsi sangat mendukung jika DPRD mendorong agar ruas jalan daerah dialihkan ke jalan nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena memang betul bahwa proyek itu banyak yang tidak selesai, tapi harus juga diingat, rata-rata proyek ini sebagian selesai dikerjakan tapi BPKAD saja yang belum selesai membayar kepada pihak rekanan,” kata Sofyan Kamarullah via telepon, Rabu (15/01/2025).
Kendati saran ini terbilang bagus, namun Sofyan mengakui bahwa proses pengalihan status jalan membutuhkan waktu yang sangat panjang dan rumit. Praktisnya, yang harus dilakukan Pemprov adalah melobi agar pembangunan infrastruktur lanjutan dikerjakan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) saja.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya