• P: Peserta lulus SKD sesuai nilai ambang batas.
• L: Peserta lulus seleksi CPNS.
• U-3: Peserta lulus setelah optimalisasi formasi umum di lokasi berbeda.
• E-1 hingga E-3: Peserta lulus setelah optimalisasi formasi khusus di berbagai lokasi.
• TL: Peserta tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi.
• TH: Peserta tidak hadir pada salah satu/seluruh tahapan SKB.
Dari total 590 formasi yang disediakan, hanya 311 kuota yang terisi, sementara 279 formasi lainnya tidak terisi.
“Seluruh peserta diharapkan memeriksa hasil pengumuman secara seksama sesuai dengan lampiran yang disediakan,” ujar Alex saat dikonfirmasi.
Pengumuman hasil akhir ini dapat diakses melalui situs resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, proses selanjutnya akan diinformasikan secara detail melalui situs tersebut. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!