Untuk menunjang kegiatan MBG, lanjut Ikbal, Pemprov dan DPRD bersepakat memangkas belanja daerah dengan dua opsi. Pertama, melakukan efisiensi di semua OPD, dan kedua yaitu harus lebih mengenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Soal mengenjot PAD semua kita kembalikan ke pemerintah daerah, atau bisa saja dikembalikan ke OPD untuk dipangkas belanjanya,” ujarnya.
Kata Ikbal, dari informasi yang didapatkan, porsi MBG sebesar Rp 10.000 per siswa, akan tetapi untuk Maluku Utara porsi ini terbilang tidak cukup. Minimal menurut Ikbal yaitu Rp 17.500, karena disesuaikan dengan harga pangan di Maluku Utara. Walau begitu, penganggaran porsi per orang ini perlu ada regulasi sehingga kedepan tak bermasalah.
“Soal dan makan bergizi gratis tidak mempengaruhi penganggaran di dinas-dinas, karena ini Pemprov memiliki dana cadangan kurang lebih Rp 35 miliar, sehingga diambil dari situ. Sampai saat ini regulasi MBG juga belum ada dari pemerintah pusat,” tandas Ikbal. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!