Dengan keadaan AGK yang bisa di bilang masih menjalani masa tahanan, pihaknya juga menganggap bahwa jika AGK di rawat di RSUD maka tidak terhitung masa tahanan, tapi jika dia dikembalikan maka masa tahanan AGK akan dihitung.
Rizal mengaku bawa saat ini tim kuasa hukum sudah mengajukan pembantaran terdakwa ke Mahkamah Agung (MA) agar AGK menjadi tahanan rumah sehingga perawatan kesehatannya lebih maksimal dilakukan.
“Sampai sejauh ini pihak pendamping hukum dan keluarga AGK masih berharap pengajuan itu dapat dikabulkan, mengingat kondisi AGK yang saat ini jika dilihat belum ada perubahan,” akhirinya. (Mg04/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!