Dikatakan, OPD teknis harus proaktif, karena data yang masuk belum tentu semuanya terakomodir dan terealisasi. “Semua itu bisa lolos, data dan dokumen bisa lolos terkecuali OPD tersebut memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan untuk memenuhi DAK,” ucapnya.
Rizal menyebutkan, pada bulan Januari ini merupakan tahun anggaran baru, sehingga OPD pengelolaan DAK, baik yang gagal mendapatkan DAK agar mengambil kesempatan untuk mengusulkan untuk mendapatkan dana tersebut.
“Jadi DAK yang mungkin selama ini yang kita tidak dengan, kemudian berpotensi bisa menjadi menu di dalam aplikasi Krinas bisa didapatkan, perbaiki data teknis, melakukan koordinasi. Data menjadi kunci, sehingga jika lengkap dan valid, maka bisa didapatkan,” pungkasnya. (Rul/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!