Brigjen Pol. Budi menjelaskan, kawasan rawan narkoba di perkotaan adalah wilayah kelurahan baik di ibukota, kota provinsi, maupun kota kabupaten. “Dimana dikenal masyarakat sebagai kawasan rawan peredaran gelap, transaksi, produksi gelap dan penyalahgunaan narkoba,” ungkap Budi.
Dikatakan, sejumlah warga di daerah tertentu memanfaatkan bisnis Narkoba sebagai mata pencaharian alternatif, namun menimbulkan keresahan dan kerugian bangsa dari dampak kegiatannya. Secara nasional, kawasan rawan narkoba di Indonesia Tahun 2024 sejumlah 1.370 dengan level bahaya, 6.056 kawasan waspada dengan posisi tertinggi adalah di Provinsi Sumatera Utara.
Lanjut Budi sedangkan, di Provinsi Maluku Utara, belum teridentifikasi kawasan bahaya Narkoba, namun yang ada hanya kawasan aman, siaga dan waspada.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!