Penanganan Sampah
Sebagaimana diketahui, sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan bagi masyarakat.
Pertumbuhan penduduk yang cepat membuat daerah pemukiman baru berkembang, termasuk di daerah ketinggian yang belum mendapatkan pelayanan pengangkutan sampah, juga menambah deretan persoalan penanganan sampah.
Untuk menangani persoalan sampah, Pemerintah Kota Ternate menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Perda ini memberikan ruang bagi pemerintah dan masyarakat untuk mengelola sampah.
Selain itu, salah satu upaya untuk menanggulangi masalah sampah di Kota Ternate adalah menaati Surat Edaran (SE) nomor : 100.3.4.3/23/2024 tentang Waktu dan Tata Cara Buang Sampah. Ada juga Perda Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Salah satu upaya untuk menanggulangi masalah sampah di Kota Ternate adalah diterbitkannya Surat Edaran (SE) nomor : 100.3.4.3/23/2024 tentang Waktu dan Tata Cara Buang Sampah.
Dalam salah satu poin Surat Edaran mengatur tentang waktu pembuangan sampah yang harus ditaati. Untuk waktu buang sampah mulai dari jam 6 sore sampai jam 12 malam. Di luar jam-jam itu, warga tidak boleh membuang sampah karena akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun jenis sampah yang dapat dibuang setiap hari adalah sampah organik berupa sisa makanan dan sebagainya serta sampah sisa kecil lainnya seperti tisu, kemasan/sachet dan lain sebagainya. Sementara sampah plastik (botol/gelas plastik), sampah karton/kertas/buku/majalah, agar dapat dikumpulkan dan dapat dijual pada beberapa tempat/usaha pengumpul sampah plastik dan karton/kertas atau di beberapa Bank Sampah termasuk Bank Sampah binaan PKK Kota Ternate, setiap hari Minggu (dua kali dalam sebulan) di Taman Nukila, Kelurahan Gamalama.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!