Sedangkan sampah sisa konstruksi/puing berupa kayu, tripleks, potongan pohon, kasur, sofa dan lain sebagainya belum dapat dilayani setiap hari karena prioritas pengangkutan hanya untuk sampah rumah tangga.
DLHK Kota Ternate juga telah bekerjasama dengan pihak penyedia jasa pengelolaan sampah yang berizin lingkungan seperti PT. Rifa Ratih Jaya di Kelurahan Salahudin, UD. Harapan Jaya di Kelurahan Kayu Merah dan UD. Manalagi di Kelurahan Kota Baru.
Untuk sampah berupa besi, aluminium, accu bekas dapat dijual pada penyedia jasa pengelolaan sampah di Kelurahan Salahuddin, Kelurahan Kayu Merah dan Kelurahan Kota Baru.
Pihak Pemkot juga meminta para Camat, Lurah secara berjenjang sampai ke RT/RW agar dapat menginstruksikan, mensosialisasikan dan mengawasi serta melaporkan pelaksanaan edaran yang dikeluarkan DLHK Kota Ternate.
DLH juga membuka call center atau pusat informasi terkait Bank Sampah dan jenis sampah puing serta koordinasi masalah sampah lainnya, masyarakat dapat menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate melalui Contact Person : Asmal, HP. 082188717550 Julkarnain, HP. 085255640987 Nurlina, HP. 081354763828.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!