Labuha, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Biro Hukum gencar turun melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, termasuk regulasi yang mengatur sektor perikanan dan Disabilitas.
Kegiatan sosialisasi kali ini menyasar Kabupaten Halmahera Selatan.
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah stakeholder baik pemerintah kecamatan, desa dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya, Selasa (24/12/2024).
Plh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara Mustafa Hasan, menyampaikan, sosialisasi yang diadakan tersebut, di antaranya Perda yang sudah diundangkan yakni Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat miskin, yang bakal diterbitkan pada tahun 2025 nanti.
“Dan ada 2 Ranperda yakni Ranperda terkait perikanan dan disabilitas,” kata Mustafa.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!