Dia juga menyebutkan bahwa neraca perdagangan produk halal Indonesia menunjukkan peningkatan tren surplus sebesar 10,86 persen pada periode 2019-2023. Bukan hanya itu, Mardyana menuturkan bahwa rekor surplus tertinggi dicatatkan pada 2022 yang mencapai US$47,7 miliar. “Hal ini menunjukkan momentum yang telah terbangun bagi perdagangan produk halal Indonesia, terutama dari sisi ekspor,” tambahnya.
Adapun, dari sisi ekspor, terdapat tren peningkatan nilai produk halal Indonesia hingga 10,95 persen per tahun pada periode lima tahun terakhir, atau dari 2019–2023. Pada 2023, nilainya mencapai US$50,54 miliar, sedangkan pada 2019 nilainya sebesar US$37,29 miliar.
Mardyana menjelaskan, metode penghitungan ekspor produk halal akan terus dikembangkan dengan mengadopsi kode HS halal di sektor fesyen, tekstil, farmasi, dan kosmetik. Upaya ini dijalankan sesuai penahapan pemberlakuan sertifikasi halal produk melalui Kelompok Kerja Kodifikasi Produk Halal di bawah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Perlu diketahui, saat ini pemerintah juga telah memiliki Kelompok Kerja Percepatan Ekspor Produk Halal Indonesia, yakni Indonesia Halal Export Incorporated. Kelompok kerja ini memiliki empat fokus yang dikembangkan, yaitu akses pasar, inkubasi dan produksi, pembiayaan syariah, serta perjanjian dan MRA sertifikasi halal. Mardyana menjelaskan kelompok kerja ini dibentuk oleh KNEKS dengan melibatkan 12 kementerian dan lembaga untuk bersinergi mempercepat ekspor produk halal. (Redaksi)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!