Rizal mengatakan, program makan bergizi gratis ini berkaitan dengan stunting terhadap anak usia dini. Namun datanya berapa banyak anak, ini harus diperbaharui lebih dulu, karena data ini sangat penting.
Sekedar diketahui, aturan makan bergizi gratis telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.15 Tahun 2024 tentang Ppedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Sementara Pemerintah Pusat sendiri telah mengalokasikan anggaran untuk program makan bergizi gratis dalam APBN tahun 2025 sebesar Rp 7,1 triliun. (Rul/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!