Saifullah menegaskan, pihaknya tetap melayani mantan gubernur dua periode itu dengan baik, dengan tetap memperhatikan aturan serta kewajiban seperti biasa. “Jadi siapa pun dia, termasuk AGK, tetap dilayani seperti hak-hak yang harus diberikan baik pelayanan kesehatan dan lain-lain,” tambahnya.
Disamping itu, pihk Rutan tetap berkoordinasi secara intens dengan kuasa hukum AGK, jika sewaktu-waktu sang kiai itu mengalami drop.
Sebagai informasi, AGK sebelumnya dirawat 15 hari lamanya di RSUD Chasan Boesoirie Ternate sejak tanggal 2 Desember lalu. Tim dokter yang menanganinya merekomendasikan AGK bisa rawat jalan. Sayangnya, setelah dari rumah sakit, AGK dibawa kembali ke Rutan Kelas II Ternate untuk menjalani masa tahanan sesuai vonis yang diterimanya yaitu 8 tahun penjara. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!