Ternate, Maluku Utara – Salah satu tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara korupsi pengadaan Cold Chain dan Solar Cell diamankan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Tersangka adalah DPO kasus korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 547.750.000. Dengan diamankannya satu tersangka yang DPO ini maka lengkap sudah ada 3 tersangka di kasus tersebut.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga mengatakan DPO tersangka atas nama Achmad Tamrin selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate untuk disidangkan.
“DPO tersangka ini berhasil diamankan berkat kerja sama tim penyidik Kejati Maluku Utara dan Kejati Sulawesi Tengah,” ucap Richard saat konferensi pers pengungkapan DPO bertempat di Aula Kejati, Senin (16/12/2024).
Menurut jubir Kejati Malut ini, pada kasus itu tim penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yaitu Achmad Tamrin, (Kepala Dinas Kesehatan Tahun 2015 merangkap PPK), Hardianto Ambarak alias Anta dan Muhammad Adriansyah alias Dede Bin Muhammad.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!