Penetapan tersangka ini setelah berkas perkara tindak pidana korupsi pengadaan Cold Chain dan Solar Cell pada Dinas Kesehatan Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015 dinyatakan Lengkap (P-21).
Kemudian dalam rangka pelimpahan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Achmad Tamrin, tersebut, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu telah memindahkan tahanan/tersangka Achmad Tamrin, dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate.
“Pemindahan tersangka Achmad Tamrin, dilaksanakan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan menggunakan Transportasi Udara,” kata Richard.
Ditambahkan, tersangka Achmad Tamrin, dipindahkan dari Rutan Kelas IIA Palu dikarenakan yang bersangkutan juga menjadi terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan APBD Kabupaten Banggai Kepulauan sewaktu tersangka Achmad Tamrin, menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Banggai Kepulauan. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!