Satu DPO Tersangka Kasus Korupsi di Dinkes Taliabu Diamankan Kejati Malut

Penetapan tersangka ini setelah berkas perkara tindak pidana korupsi pengadaan Cold Chain dan Solar Cell pada Dinas Kesehatan Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015 dinyatakan Lengkap (P-21).

Kemudian dalam rangka pelimpahan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Achmad Tamrin, tersebut, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu telah memindahkan tahanan/tersangka Achmad Tamrin, dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate.

BACA JUGA  Tak Terima Dianiaya, Seorang Pemuda di Tidore Polisikan Oknum Polantas

“Pemindahan tersangka Achmad Tamrin, dilaksanakan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan menggunakan Transportasi Udara,” kata Richard. 

Ditambahkan, tersangka Achmad Tamrin, dipindahkan dari Rutan Kelas IIA Palu dikarenakan yang bersangkutan juga menjadi terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan APBD Kabupaten Banggai Kepulauan sewaktu tersangka Achmad Tamrin, menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Banggai Kepulauan. (Riv/Red1)

BACA JUGA  Saat Gubernur AGK Temui Pengungsi Korban Gelombang Pasang : Bawa Bingkisan dan Harapan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah