Sanana, Maluku Utara- Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Kepulauan Sula melakukan aksi demontrasi hingga berujung pemalangan kantor DPC yang berlokasi di Desa Mangega, Kecamatan Sanana, Jum’at (20/5/2022).
Aksi demontrasi tersebut sebagai bentuk penolakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Bah’Udin Soamole sebagai Plt Ketua DPC PPP Kepulauan Sula.
“Penerbitan SK Plt Ketua DPC dari DPP menuai ragam protes dari pengurus DPC hingga pimpinan PAC,” teriak Sahabat, salah satu Pimpinan PAC saat berunjuk rasa.
Sahabat mengatakan, Musyawarah Cabang (MUSCAB) PPP Ke-V yang diselenggarakan oleh Ir. Luthfy Syiko selaku ketua panitia sudah berjalan sesuai mekanisme organisasi dan tidak ada persoalan hingga Djauhar Buamona terpilih secara aklamasi sebagai formatur ketua umum.
“Namun dalam proses pengusulan SK ke DPP, tiba-tiba DPP menerbitkan SK Plt. atas nama Bah’udin Soamole tanpa sepengetahuan kami. Bagi kami ini adalah langkah yang sangat keliru, sehingga kami menduga ada oknum-oknum tertentu bermain,” tandasnya.
Padahal, sambung Sahabat, semua pimpinan PAC berkomitmen untuk terus berjuang dan membela instititusi partai agar tetap mendapat perhatian istimewa di masyarakat. Namun semenjak terbitnya SK Plt tersebut, pimpinan PAC merasa kecewa dengan keputusan DPP.
“Keputusan DPP ini melunturkan semangat konsolidasi partai dan melumpuhkan koordinasi internal DPC hingga PAC. Kami harap agar aksi protes kami hari ini didengar oleh DPP dan segera mengevaluasi SK Plt inkonstitusional tersebut demi kebaikan DPC PPP di Kabupaten Kepulauan Sula. Kami pimpinan PAC sangat menginginkan agar draf musyawarah kami diterima dan diproses oleh DPP,“ tegasnya.
Dalam aksi tersebut, pengnjukrasa juga menyampaikan sejumlah tuntutan. Berikut empat poin tuntutan pendemo:
1) Menolak Surat Keputusan (SK) Plt. yang diterbitkan oleh DPP, karena dinilai inkonstitusional. 2) Mengakui Ketua DPC berdasakan hasil MUSDA, yakni Jauhar Buamona, dan yang lainnya dianggap cacat administrasi. 3) Jika DPP tidak meninjau atau mengevaluasi kembali SK yang diterbitkan Kepada Bah’Udin Soamole dan tidak menerbitkan perubahan SK sesuai dengan hasil MUSDA pada tanggal 09 Desember 2021, maka pengurus DPC dan para pimpinan PAC akan memboikot seluruh aktivitas PPP di Kabupaten Kepulauan Sula. 4) Jika pernyataan sikap tersebut tidak diakomodir oleh DPP maka pengurus DPC dan PAC Kabupaten Kepulauan Sula kembali melakukan demonstrasi di depan sekretariat DPP. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!