Maba, Maluku Utara – Pihak Paslon nomor urut 01 Farrel Adhitama Erawan- Thaib Djalaludin (Farel-Jadi) hingga kini belum memberikan kepastian akan mengambil langkah hukum untuk melakukan gugatan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati Halmahera Timur (Haltim) ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah penetapan perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Halmahera Timur pada Selasa (05/12/2024) kemarin.
Juru Bicara Farrel-Jadi, Ismit Abbas Hatary dikonfirmasi media ini, mengatakan pasca penetapan perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Halmahera Timur, pihaknya belum mendapatkan informasi dari calon Bupati Farrel Adhitama Erawan maupun Calon Wakil Bupati Thaib Djalaludin untuk melakukan gugatan ke MK.
“Hingga saat ini saya juga belum mendapatkan informasi kalau paslon 01 akan melakukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkama Konstitusi,” jelasnya melalui sambungan Whatsapp, Rabu (06/12/2024).
Ismit mengaku masih ada kemungkinan jika gugatan didaftarkan ke MK karena masih ada waktu yang tersedia bagi Paslon Farel-Jadi untuk mendaftarkan gugatannya ke lembaga peradilan itu.
“Kalaupun sengketa hasil pemilihan itu didaftarkan masih ada kemungkinan, karena waktu yang tersedia masih ada, kita diberikan waktu 3 hari setelah penetapan, namun saya belum bisa memberikan kepastian karena belum ada arahan maupun informasi yang sampai ke saya secara langsung, makanya saya masih no coment soal itu,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!