Terkait Gugatan ke MK, Jubir Farrel-Jadi : Saya No Coment

Maba, Maluku Utara – Pihak Paslon nomor urut 01 Farrel Adhitama Erawan- Thaib Djalaludin (Farel-Jadi) hingga kini belum memberikan kepastian akan mengambil langkah hukum untuk melakukan gugatan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati Halmahera Timur (Haltim)  ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah penetapan perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Halmahera Timur pada Selasa (05/12/2024) kemarin.

Juru Bicara Farrel-Jadi, Ismit Abbas Hatary dikonfirmasi media ini, mengatakan pasca penetapan perolehan suara  yang dilakukan oleh KPU Halmahera Timur, pihaknya belum mendapatkan  informasi dari calon Bupati Farrel Adhitama Erawan maupun  Calon Wakil Bupati Thaib Djalaludin untuk melakukan gugatan ke MK.

BACA JUGA  Kades Belo Taliabu Terbukti Bersalah, Diganjar 3 Bulan Penjara

“Hingga saat ini saya juga belum mendapatkan informasi kalau paslon 01 akan melakukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkama Konstitusi,” jelasnya melalui sambungan Whatsapp, Rabu (06/12/2024).

Ismit mengaku masih ada kemungkinan jika gugatan didaftarkan ke MK karena masih ada waktu yang tersedia bagi Paslon Farel-Jadi untuk mendaftarkan gugatannya ke lembaga peradilan itu.

BACA JUGA  APBD Morotai Tahun 2024 Disetujui Rp 840 Miliar 

“Kalaupun sengketa hasil pemilihan itu didaftarkan masih ada kemungkinan, karena waktu yang tersedia masih ada, kita diberikan waktu 3 hari setelah penetapan, namun saya belum bisa memberikan kepastian karena belum ada arahan maupun informasi yang sampai ke saya secara langsung, makanya saya masih no coment soal itu,” katanya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah