Labuha, Maluku Utara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kabupaten Halmahera selatan (Halsel), akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) Antar Waktu di 28 desa.
Plh Kepala DPMD Halsel, Iksan Mursid menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa antar waktu di 28 desa itu termasuk 11 desa yang bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebab mereka telah diberhentikan secara permanen, termasuk beberapa desa yang ditempatkan penjabat (Pj), kepala desa yang telah habis masa jabatannya, dan kepala desa yang meninggal dunia.
“Jadi 28 desa itu di dalamnya ada 11 desa yang kemarin bersengketa di PTUN karena dikategorikan pemberhentian permanen, dari 28 itu ada yang belum pemberhentian permanen dan ini akan dilakukan pemberhentian permanen. Juga ada beberapa desa yang masa jabatannya berakhir seperti Desa Waya di Kecamatan Mandioli Utara, kemudian ada desa di Kasiruta, serta kepala desa yang meninggal dunia,” jelasnya, Rabu (04/12) kemarin kepada awak media.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!