Kadis Perindag Ternate tak Tahu Ada Tempat Pedagang Pasar Gamalama Diperjualbelikan

Seharusnya, kata Nursida apabila terjadi persoalan dengan pedagang, maka penyelesaian harus dilakukan di kantor Dinas setempat. Meski begitu, untuk pembayaran tempat jualan sebesar Rp 20 juta ini tidak diperbolehkan. Pedagang hanya membayar uang retribusi sebesar Rp 5 ribu per hari. 

“Ini sering terjadi jual beli tempat pedagang ini, sehingga ketika mereka saling lapor, baru datang ke kantor,” ucapannya

BACA JUGA  Diguyur Hujan dan Angin, Rumah dan Kios di Ternate Tertimpa Pohon Tumbang

Dikatakan apabila pedagang lama sudah tidak berjualan, maka seharusnya dilaporkan ke Dinas terlebih dahulu, sehingga dilakukan pendataan. “Jadi didata dulu, supaya ketika tempat ini kosong maka dimasukkan pedagang yang lain,” pungkasnya. (Rul/Red2)

Baca Berita Terkait

https://dev.haliyora.id/2024/11/28/tempat-jualan-pedagang-barito-di-pasar-gamalama-ternate-dipatok-rp-20-juta-pungli/
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah