Seharusnya, kata Nursida apabila terjadi persoalan dengan pedagang, maka penyelesaian harus dilakukan di kantor Dinas setempat. Meski begitu, untuk pembayaran tempat jualan sebesar Rp 20 juta ini tidak diperbolehkan. Pedagang hanya membayar uang retribusi sebesar Rp 5 ribu per hari.
“Ini sering terjadi jual beli tempat pedagang ini, sehingga ketika mereka saling lapor, baru datang ke kantor,” ucapannya
Dikatakan apabila pedagang lama sudah tidak berjualan, maka seharusnya dilaporkan ke Dinas terlebih dahulu, sehingga dilakukan pendataan. “Jadi didata dulu, supaya ketika tempat ini kosong maka dimasukkan pedagang yang lain,” pungkasnya. (Rul/Red2)
Baca Berita Terkait

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!