Dikatakan, dalam 10 tahun ke depan Kota Ternate akan kesulitan mendapatkan lahan pekuburan, dalam hal ini keterbatasan lahan, misalnya perkuburan Islam di Kelurahan Santiong sudah penuh.
“Kami mengambil sikap dengan kebijakan penting yang awalnya untuk kepentingan pertanian kemudian diubah menjadi kuburan, dengan berbagai dinamika, sehingga telah mendapatkan solusi bahwa lahan ini sudah bisa dimanfaatkan,” ucapnya.
Pemerintah secara legal memberikan lahan pekuburan kepada warga Kelurahan Fitu untuk digunakan secara bersama. Karena lahan ini diberikan kepada Yayasan Barakati, sehingga nantinya dikelola untuk menjadi salah satu contoh perkuburan yang dikelola lebih baik.
“Setiap kecamatan perlu harus memiliki perkuburan tersendiri. Namun di Kota Ternate sangat sulit mendapatkan lahan skala 2 hektar,” ujarnya.
Sementara Sekretaris Yayasan Barakati, Hamdani Rais mengatakan Yayasan Barakati menerima mandat untuk mengelola lahan pekuburan kurang lebih 1,5 hektar di tengah pertumbuhan pembangunan, sehingga lahan ini bisa dimanfaatkan oleh warga.
Pada tahun 2018 pernah membuka komunikasi dengan pemerintah sebelum dengan melakukan demonstrasi, dan peralihan pemerintah yang dipimpin Walikota Ternate M. Tauhid Soleman tidak putus asa untuk memperjuangkan lahan tersebut.
“Malam hari kami telah mendapat titik terang untuk mendapatkan jawaban bahwa lahan ini sudah diserahkan dan sudah bisa digunakan,” tambahnya. (*Rul/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!