Dikatakan, kawasan yang ditetapkan sebagai pusat kuliner halal ini, dengan menerapkan sistem transaksi non tunai atau digitalisasi.
“Penerapan transaksi ini memang niat baik, dalam kerja sama untuk mempermudah pelayanan,” kata Rizal begitu diwawancarai.
Rizal menyebutkan, untuk melakukan pembinaan dilakukan oleh Disperindag Kota Ternate sehingga intens melakukan pemantauan. Sistem transaksi melalui digitalisasi ini paling tidak mendapat dukungan semua pihak, terutama pedagang yang melakukan transaksi di lokasi setempat.
Tidak hanya di tempat ini, tetapi kedepan transaksi digitalisasi ini dilakukan pada sejumlah spot lain. Salah satunya dilakukan pada Kawasan Tulang Ikan Kelurahan Dufa Dufa, Kecamatan Ternate Utara, setelah dilakukan penataan,” pungkasnya. (Rul/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!