Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, melarang tim kampanye mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak atau belum memiliki hak pilih, dalam kampanye. Pasal 1 angka 34 menyebutkan, warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih adalah minimal berusia 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Praktisnya, anak-anak berusia 17 tahun kebawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik. Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu berbunyi “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.”
Pihak yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi berat. Dalam Pasal 493 UU Pemilu berbunyi “Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Dalam UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 15 berbunyi “Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: a penyalahgunaan dalam kegiatan politik,” dan Pasal 76H berbunyi “Setiap Orang dilarang merekrut atau memperalat Anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan Anak tanpa perlindungan jiwa.”
Sanksi bagi pihak yang melanggar diatur dalam Pasal 87 UU tersebut. “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76H dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” (RJ/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!