Burnawan menambahkan, usai mengikuti rapat koordinasi nasional dengan Presiden, ia telah menyampaikan pesan yang sama kepada ASN di Morotai. “ASN harus netral. Kita semua punya hak pilih, tapi bukan berarti ikut terlibat dalam politik praktis,” ucapnya.
Begitu pula dengan Bawaslu Pulau Morotai. Ketua Bawaslu Ramla Molle menegaskan bahwa ASN harus tetap netral dan profesional karena memiliki peran vital dalam pelayanan publik. “Kepercayaan masyarakat harus terus terjaga,” tegas Ramla, Jumat (18/10/2024) lalu.
Sebagai informasi, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!