Menurut Ilham, apabila jalan sudah dibebaskan, maka seharusnya diikuti dengan penerbitan sertifikat. Ini dimaksudkan agar penataan aset tertata dengan baik. “Saya sudah ulang-ulang bilang, begitu pembayaran saat itu juga harus pembuatan sertifikat agar terdata,” timpalnya.
Lanjut Ilham, persoalan aset ini juga menjadi atensi Satgas Korsub Wilayah V KPK, pada kegiatan Monitoring Center of Prevention (MCP) beberapa waktu lalu. “Saya sudah sampaikan ke dinas terkait kapan bisa selesai, sebab ketakutan saya nanti jadi persoalan hukum ke depan,” ujar Ilham.
Sementara Kepala Bidang Aset pada BPKAD Halsel, M. Naser saat belum berhasil dikonfirmasi karena berada di luar daerah menurut salah satu staf yang ditanyai wartawan. (Mg02/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!