Ekonom Kritisi Subtema yang Diangkat KPU Maluku Utara di Debat Perdana Pilgub

- Editor

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Unkhair Ternate, Dr. Mohtar Adam

Akademisi Unkhair Ternate, Dr. Mohtar Adam

Ekonom Maluku Utara, Dr. Mohtar Adam mengatakan, sebuah perhelatan untuk menguji para Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam memahami perkembangan ekonomi sebuah daerah, yang akan menjadi rumusan kebijakan kedepan pasca pelaksanaan Pilkada, penempatan subtema debat dengan istilah Ekonomi Kecil, merupakan sesuatu yang terkesan baru dan cenderung multitafsir. Sebab, subtema yang diangkat ini baru pertama kali didengar.

Apakah yang dimaksud dengan ekonomi kecil adalah sebuah keadaan perekonomian ataukah klasifikasi pelaku ekonomi? Menurut Mohtar, melihat penempatan kata pemberdayaan sebagai bentuk ikutan dari kata ekonomi kecil, makin rancu jika KPU Maluku Utara hanya menempatkan pemberdayaan ekonomi kecil dan mengabaikan pelaku ekonomi mikro yang merupakan bagian dari upaya negara menumbuhkan para pelaku ekonomi, dan menempatkan pelaku ekonomi mikro sebagai prioritas dalam kebijakan Nasional. Seperti yang di khususkan bagi pelaku ekonomi mikro dengan kebijakan khusus dari aspek permodalan yang dikelola oleh lembaga keuangan non Bank misalnya pegadaian yang dikenal dengan Usaha Mikro (UMi).

BACA JUGA  KPK Warning Keras Reni Laos Cs di Sidang Mantan Gubernur Malut AGK

Untuk memperjelas kedudukan pelaku ekonomi berdasarkan klasifikasi menurut UU 20 Tahun 2008, tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), kata Mohtar, terdiri dari tiga kriteria, yaitu, Usaha Mikro dengan Aset maksimal Rp 50 juta, dan omset Rp 300 Juta. Kemudian Usaha Kecil dengan Aset Rp 50 juta sampai Rp 500 Juta, dengan omset Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar. Berikutnya adalah Usaha menengah dengan Aset Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, dengan omset Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar. 

“Jika yang dimaksudkan oleh KPU Malut pemberdayaan ekonomi kecil adalah kelompok usaha kecil dengan aset Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta, maka KPU mengabaikan kelompok usaha mikro yang mayoritas menjadi bagian dari usaha masyarakat seperti penjual di pasar, pedagang asongan, pemilik warung, penjual ikan dan lain sebagainya yang memiliki kapasitas aset maksimal Rp 50 juta dan omset maksimal Rp 300 juta yang berkontribusi signifikan bagi perekonomian Maluku Utara,” kata Mohtar Adam, Senin (11/11/2024).

Berita Terkait

Bupati Halsel Optimis Masjid Raya Bisa Digunakan saat Idul Fitri Tahun Ini
Permintaan Daging Babi di Maluku Utara Meningkat, di 2024 Capai 238 Ton
BPBD Halsel Tahun Ini Fokus Penanganan Bencana
Pemprov Malut Usul 8 Ranperda Tahun Ini
Film Dokumenter ‘Menimbun Ternate’ Memantik Reaksi Mahasiswa Unkhair Ternate
Seleksi PPPK Tahap II, DPRD Halteng Minta Pemda Prioritaskan Tenaga Honorer 
Warga Rua Korban Bencana Protes Pembagian Huntap, Sebut Sebagian Korban Rusak Berak Tak Kebagian
Polres Ternate Kembangkan Kasus Polisi ‘Nyabu’
Berita ini 375 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:27 WIT

Bupati Halsel Optimis Masjid Raya Bisa Digunakan saat Idul Fitri Tahun Ini

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:09 WIT

Permintaan Daging Babi di Maluku Utara Meningkat, di 2024 Capai 238 Ton

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:04 WIT

BPBD Halsel Tahun Ini Fokus Penanganan Bencana

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:58 WIT

Pemprov Malut Usul 8 Ranperda Tahun Ini

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:02 WIT

Film Dokumenter ‘Menimbun Ternate’ Memantik Reaksi Mahasiswa Unkhair Ternate

Berita Terbaru

Kepala BPBD Halsel, Aswin Adam

Headline

BPBD Halsel Tahun Ini Fokus Penanganan Bencana

Rabu, 22 Jan 2025 - 22:04 WIT

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara Abubakar Abdullah

Headline

Pemprov Malut Usul 8 Ranperda Tahun Ini

Rabu, 22 Jan 2025 - 21:58 WIT

error: Konten diproteksi !!