Ekonom Kritisi Subtema yang Diangkat KPU Maluku Utara di Debat Perdana Pilgub

Ekonom Maluku Utara, Dr. Mohtar Adam mengatakan, sebuah perhelatan untuk menguji para Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam memahami perkembangan ekonomi sebuah daerah, yang akan menjadi rumusan kebijakan kedepan pasca pelaksanaan Pilkada, penempatan subtema debat dengan istilah Ekonomi Kecil, merupakan sesuatu yang terkesan baru dan cenderung multitafsir. Sebab, subtema yang diangkat ini baru pertama kali didengar.

Apakah yang dimaksud dengan ekonomi kecil adalah sebuah keadaan perekonomian ataukah klasifikasi pelaku ekonomi? Menurut Mohtar, melihat penempatan kata pemberdayaan sebagai bentuk ikutan dari kata ekonomi kecil, makin rancu jika KPU Maluku Utara hanya menempatkan pemberdayaan ekonomi kecil dan mengabaikan pelaku ekonomi mikro yang merupakan bagian dari upaya negara menumbuhkan para pelaku ekonomi, dan menempatkan pelaku ekonomi mikro sebagai prioritas dalam kebijakan Nasional. Seperti yang di khususkan bagi pelaku ekonomi mikro dengan kebijakan khusus dari aspek permodalan yang dikelola oleh lembaga keuangan non Bank misalnya pegadaian yang dikenal dengan Usaha Mikro (UMi).

BACA JUGA  Debat Kandidat Halsel, Usman: Harus Ada Sinkronisasi Program Daerah dan Pusat

Untuk memperjelas kedudukan pelaku ekonomi berdasarkan klasifikasi menurut UU 20 Tahun 2008, tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), kata Mohtar, terdiri dari tiga kriteria, yaitu, Usaha Mikro dengan Aset maksimal Rp 50 juta, dan omset Rp 300 Juta. Kemudian Usaha Kecil dengan Aset Rp 50 juta sampai Rp 500 Juta, dengan omset Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar. Berikutnya adalah Usaha menengah dengan Aset Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, dengan omset Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar. 

BACA JUGA  Pemkot Ternate Berharap pada Distributor Terkait Kelangkaan Minyak Goreng

“Jika yang dimaksudkan oleh KPU Malut pemberdayaan ekonomi kecil adalah kelompok usaha kecil dengan aset Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta, maka KPU mengabaikan kelompok usaha mikro yang mayoritas menjadi bagian dari usaha masyarakat seperti penjual di pasar, pedagang asongan, pemilik warung, penjual ikan dan lain sebagainya yang memiliki kapasitas aset maksimal Rp 50 juta dan omset maksimal Rp 300 juta yang berkontribusi signifikan bagi perekonomian Maluku Utara,” kata Mohtar Adam, Senin (11/11/2024).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah