Ekonom Kritisi Subtema yang Diangkat KPU Maluku Utara di Debat Perdana Pilgub

- Editor

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Unkhair Ternate, Dr. Mohtar Adam

Akademisi Unkhair Ternate, Dr. Mohtar Adam

Ekonom Maluku Utara, Dr. Mohtar Adam mengatakan, sebuah perhelatan untuk menguji para Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam memahami perkembangan ekonomi sebuah daerah, yang akan menjadi rumusan kebijakan kedepan pasca pelaksanaan Pilkada, penempatan subtema debat dengan istilah Ekonomi Kecil, merupakan sesuatu yang terkesan baru dan cenderung multitafsir. Sebab, subtema yang diangkat ini baru pertama kali didengar.

Apakah yang dimaksud dengan ekonomi kecil adalah sebuah keadaan perekonomian ataukah klasifikasi pelaku ekonomi? Menurut Mohtar, melihat penempatan kata pemberdayaan sebagai bentuk ikutan dari kata ekonomi kecil, makin rancu jika KPU Maluku Utara hanya menempatkan pemberdayaan ekonomi kecil dan mengabaikan pelaku ekonomi mikro yang merupakan bagian dari upaya negara menumbuhkan para pelaku ekonomi, dan menempatkan pelaku ekonomi mikro sebagai prioritas dalam kebijakan Nasional. Seperti yang di khususkan bagi pelaku ekonomi mikro dengan kebijakan khusus dari aspek permodalan yang dikelola oleh lembaga keuangan non Bank misalnya pegadaian yang dikenal dengan Usaha Mikro (UMi).

BACA JUGA  Jasri Usman : PKB di Malut Dipercaya Rakyat

Untuk memperjelas kedudukan pelaku ekonomi berdasarkan klasifikasi menurut UU 20 Tahun 2008, tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), kata Mohtar, terdiri dari tiga kriteria, yaitu, Usaha Mikro dengan Aset maksimal Rp 50 juta, dan omset Rp 300 Juta. Kemudian Usaha Kecil dengan Aset Rp 50 juta sampai Rp 500 Juta, dengan omset Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar. Berikutnya adalah Usaha menengah dengan Aset Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, dengan omset Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar. 

“Jika yang dimaksudkan oleh KPU Malut pemberdayaan ekonomi kecil adalah kelompok usaha kecil dengan aset Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta, maka KPU mengabaikan kelompok usaha mikro yang mayoritas menjadi bagian dari usaha masyarakat seperti penjual di pasar, pedagang asongan, pemilik warung, penjual ikan dan lain sebagainya yang memiliki kapasitas aset maksimal Rp 50 juta dan omset maksimal Rp 300 juta yang berkontribusi signifikan bagi perekonomian Maluku Utara,” kata Mohtar Adam, Senin (11/11/2024).

Berita Terkait

Pendapatan Daerah Pulau Morotai 2026 Dirancang Turun
Kuota Haji Halteng Dipangkas Drastis, DPRD Siap Mengadu ke Pusat
Ungkap Kebakaran Asrama Haji Malut, Polres Ternate Gandeng Tim Labfor Polda Sulut
Kasus Kematian Tahanan Lapas Kelas IIB Sanana, Jaksa Lempar Bola ke Hakim
Polres Taliabu Tekankan Edukasi saat Operasi Zebra 2025, Pelanggar Lalu Lintas Ditertibkan Tanpa Biaya 
Kantor Dinkes Halteng Disatroni Maling, Uang Puluhan Juta Raib
Pemkab Pulau Taliabu Salurkan Dana Banpol 2025, Ini Harapan Kaban Kesbangpol 
Satu Ranperda Inisiatif DPRD Taliabu Masuk Tahap Harmonisasi, Tono Himalaya: Lindungi Hak Petani dan Nelayan
Berita ini 414 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 18:05 WIT

Pendapatan Daerah Pulau Morotai 2026 Dirancang Turun

Selasa, 18 November 2025 - 17:58 WIT

Kuota Haji Halteng Dipangkas Drastis, DPRD Siap Mengadu ke Pusat

Selasa, 18 November 2025 - 17:02 WIT

Ungkap Kebakaran Asrama Haji Malut, Polres Ternate Gandeng Tim Labfor Polda Sulut

Selasa, 18 November 2025 - 13:05 WIT

Kasus Kematian Tahanan Lapas Kelas IIB Sanana, Jaksa Lempar Bola ke Hakim

Selasa, 18 November 2025 - 12:56 WIT

Polres Taliabu Tekankan Edukasi saat Operasi Zebra 2025, Pelanggar Lalu Lintas Ditertibkan Tanpa Biaya 

Berita Terbaru

Wabup Morotai serahkan rancangan KUA PPAS 2026 k,e DPRD, Selasa (18/11/2025).

Headline

Pendapatan Daerah Pulau Morotai 2026 Dirancang Turun

Selasa, 18 Nov 2025 - 18:05 WIT

error: Konten diproteksi !!