Disatu sisi, lanjut dosen Fakultas Ekonomi Unkhair Ternate ini, KPU Maluku Utara mengabaikan komitmen pemerintah dalam memberdayakan pelaku ekonomi mikro yang menjadi tulang punggung perekonomian negara, walaupun dengan kapasitas usaha mikro, namun kelompok usaha ini memberikan kontribusi bagi perekonomian dan membutuhkan pemberdayaan dari pemerintah daerah, bukan hanya pelaku ekonomi kecil yang memiliki aset Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta dengan omset penjualan Rp 2,5 miliar. Kelompok usaha kecil ini bahkan sudah memiliki kemampuan untuk mengakses permodalan dalam bentuk KUR yang dijalankan oleh lembaga perbankan.
“KPU Maluku Utara perlu menjelaskan penggunaan istilah Ekonomi Kecil yang dimaksudkan dalam subtema debat, apakah klasifikasi perekonomian kecil yang didasari pada PDRB ataukah pelaku ekonomi yang didasari pada UU 20 tahun 2008 tentang UMKM, sehingga para calon gubernur dan wakil gubernur dapat memahami kebijakan apa yang akan diambil dalam memberdayakan ekonomi kecil yang di maksud oleh KPU Maluku Utara,” cetusn Ketua ISNU Maluku Utara ini.
Praktisnya, lanjut Mohtar, istilah ekonomi kecil tak lazim digunakan dalam perumusan kebijakan ekonomi suatu daerah. “Kalau usaha kecil tergambar dalam kebijakan negara melalui rumusan UU 20 tahun 2008, sedangkan ekonomi kecil biasa digunakan untuk sebuah wilayah dengan menetapkan kriteria berdasarkan PDRB untuk melihat size ekonomi regional dalam suatu negara atau kawasan,” ujarnya. (RS/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!