Menanggapi ini Miftah Baay mengungkapkan, Ukom tidak main-main karena pertanyaan yang diajukan Pansel sesuai dengan standar kompetensi yang termuat dalam Keputusan Menpan RB Nomor 409 Tahun 2019, di mana Standar Kompetensi Jabatan atau SKJ dan nilainya sudah tercantum.
“Jadi kalau pansel bertanya bisa diukur dengan poin-poin ini, dan tidak mutlak semua pansel bicara. Jadi satu orang bicara sisanya sudah bisa menilai, dan mereka bertanya juga bisa menjawab dua item seperti itu. Jadi memang ada yang cepat ada yang lama,” jelas Miftah.
Miftah menuturkan, di Ukom pejabat, rekam jejak pendidikan peserta juga menunjang penilaian Pansel dan pejabat eselon II yang ditempatkan juga sesuai dengan basic-nya. Misalnya Kepala Dinas Nakertrans Marwan Polisiri karena basic-nya adalah kesehatan maka bisa juga digeser ke dinas kesehatan. “Pj Gubernur mau menata hal itu, jadi mereka yang memiliki basic di dinas terkait memiliki peluang itu pada saat Ukom ini, semua ini tergantung gubernur sebagai PPK. Untuk itu gubernur hormat ke Pansel karena semua penilaian sudah diserahkan ke Pansel, ” pungkasnya. (RS/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!