Mendengar penuturan penyidik, pihak korban tidak menerima dan mengancam mencabut laporan tersebut untuk selanjutnya dibuat laporan baru ke Polda Maluku Utara. Namun anggota yang ada di PPA tidak memberikan berkas, padahal didalam berkas tersebut sudah ada hasil visum dari pihak RSUD Tobelo.
“Kami akan membuat laporan baru lagi ke Polda Malut, karena di Polres Halut sampai sekarang tidak ada kejelasan kasus yang ditangani sudah dua bulan,”tegasnya.
Ayah korban menyebutkan, anaknya mengalami luka dibagian bibir dan dua giginya patah lantaran dipukul oleh terduga pelaku yakni suaminya sendiri.
“KDRT ini sudah berulang kali dilakukan oleh suami korban, namun saya sebagai orang tua korban memberikan nasehat terhadap keduanya, namun di kasus ini saya tidak segan-segan membuat laporan ke Polda Malut,” tegasnya.
Sementara Kanit PPA Polres Halut, Aipda Yuwinda Sonoto ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp tidak menggubrisnya hingga berita ini ditayangkan. (Mg01/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!