Menurut Samsuddin, bahkan urusan mengenai izin tambang ini dirinya pernah diperintah oleh Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk menyediakan surat dokumen milik kepentingan terdakwa.
“Saya pernah diminta bantu oleh pak AGK untuk menyediakan surat dokumen tata ruang, itu adalah surat yang diurus oleh terdakwa Muhaimin Syarif,” cetus Samsuddin.
Lanjut Samsuddin mengakui surat yang ditekennya tu adalah kesesuaian tata ruang. Meski begitu menurutnya, jika syarat surat keterangan ruang, itu bukan kewenangan provinsi lagi tapi di pemerintah pusat.
Orang nomor satu lingkup Malut ini pun mengaku bahwa dirinya yang menandatangani surat itu, namun yang membuat surat itu dirinya tidak tahu menahu siapa orangnya.
“Setahu saya, saya hanya berkoordinasi dengan Pak Yeri Kabid Tata Ruang PUPR. Karena saya diminta Pak AGK untuk menandatangani surat kesesuaian ruang. Surat ini dibuat atas perintah Pak Gubernur,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!