Pj Gubernur Malut Siapkan Plt Kadikbud, Ini Kriterianya

Sofifi, Maluku Utara- Pj Gubernur Maluku Utara Samsudin A. Kadir mulai menyiapkan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Imran Yakub ditahan oleh KPK pada Kamis, 4 Juli lalu atas kasus dugaan suap mantan gubernur Abdul Gani Kasuba.

Kepala BKD Maluku Utara Miftah Baay yang diwawancarai mengatakan, Pj Gubernur menginginkan agar Plt yang diangkat mengisi jabatan Kadikbud nanti harus berdasarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

BACA JUGA  Eka Dahliani dan Yerrie Digeser, 2 Jabatan Pimpinan OPD di Pemprov Malut Kosong

“Jadi sudah ada nama yang diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara atau (BKN) agar Pertek tersebut keluar,” kata Miftah Baay, di halaman kantor Gubernur, Kamis (11/7/2024).

Miftah menerangkan, berdasarkan aturan, Plt Kadikbud tak bisa diangkat dari luar dinas. Jabatan ini diisi oleh pejabat eselon III di dinas tersebut baik itu sekretaris atau kepala bidang.

BACA JUGA  Dua Nama Menguat jadi Pj Gubernur Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah