Sofifi, Maluku Utara — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara saat ini sedang menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk tahun 2025.
Penyusunan RKA ini dilakukan sebagai upaya merencanakan kebutuhan dana guna mendukung berbagai program dan kegiatan yang akan dijalankan tahun depan.
Langkah ini juga diterapkan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Malut sebagai bagian dari pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Fali Gamawan, Fungsional Perencanaan Disperkim Malut, penginputan RKA dilakukan di minggu pertama Oktober sesuai arahan Pemprov.
Langkah ini bertujuan agar perencanaan penggunaan anggaran dapat dilakukan dengan cermat, sehingga setiap alokasi dana mendukung program prioritas yang direncanakan secara maksimal.
“Untuk minggu pertama di Oktober ini kami dari dinas diperintahkan untuk menginput RKA 2025,” ujar Fali Gamawan pekan ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkim Malut, Abdul Kadir Usman, menambahkan bahwa dalam penyusunan RKA ini pihaknya menargetkan penataan kawasan permukiman yang lebih komprehensif dan peningkatan kualitas fasilitas umum di wilayah Maluku Utara.
“Kami ingin memastikan bahwa program prioritas seperti penataan kawasan kumuh dan peningkatan kualitas permukiman masyarakat dapat dialokasikan dengan tepat. Penyusunan RKA yang matang akan membantu kami merealisasikan itu,” jelas Abdul Kadir.
Abdul Kadir menekankan pentingnya penyusunan anggaran yang efisien dan tepat sasaran agar dana yang ada bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Menurutnya, pihaknya bersama OPD lain di Pemprov Malut berkomitmen untuk menyusun anggaran sesuai kebutuhan masyarakat, terutama dalam sektor hunian layak dan infrastruktur dasar.
“Kami berharap, dengan adanya RKA 2025, semua program pembangunan dan perbaikan fasilitas publik dapat berjalan sesuai rencana dan membawa dampak positif bagi masyarakat Malut,” imbuh Abdul Kadir.
Selain itu, Fali menambahkan bahwa penyusunan RKA kali ini juga menekankan pada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
Setiap OPD, termasuk Disperkim, diharapkan dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai dengan kebutuhan yang telah direncanakan dan disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Dengan proses perencanaan yang lebih matang, Pemprov Malut berharap RKA 2025 dapat menjadi dasar yang kuat untuk menciptakan pemerataan pembangunan di berbagai wilayah, mengurangi ketimpangan, dan meningkatkan daya saing daerah. (RS/Red)