Dewi mengatakan, upaya agar Pemprov membayar sisa DBH tersebut telah lama dilakukan sampai memberikan kuasa kepada Kejaksaan untuk menagih ke Pemrov Malut. Utang DBH tersebut mulai tahun 2022 hingga 2024. “Upaya sudah kita lakukan melalui pemberian kuasa ke Kejaksaan untuk dilakukan penagiha namun hingga saat ini belum juga terealisasi, utang tersebut mulai dari tahun 2022 hingga 2024,” bebernya.
Dewi menyebutkan, jika sisa DBH ini tidak dibayarkan maka tentu mengganggu kegiatan Pemda Halsel yang sudah ditetapkan. Dengan kata lain, pasti akan ada penghapusan terhadap item kegiatan pemerintah kedepannya.
“Total anggaran DBH kan sudah dikasih masuk dalam APBD 2025, jadi jika tidak terbayar berarti akan ada item kegiatan yang tidak jalan,” tandas Dewi. (Mg02/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!