Khawatir Kegiatan 2025 Dihapus, BPKAD Halmahera Selatan Harap Pemprov Segera Lunasi Utang DBH

Labuha, Maluku Utara – Utang Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayar Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan masih tersisa Rp 93 miliar lebih atau Rp 93.813.093.498.00.

Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halsel Dewi Suci Utary mengungkapkan, DBH Pemprov Malut yang sudah tersalur sebesar Rp 36 miliar lebih atau Rp 36.900.092.309.00, melalui SK triwulan I tahun 2024. 

BACA JUGA  Pemprov Maluku Utara Pastikan Kesiapan Idul Fitri 2026 dan Nyepi, Antisipasi Cuaca Ekstrem hingga Lonjakan Penumpang

Adapun jumlah total DBH Halsel sebesar Rp 130 miliar lebih atau Rp 130.713.185.087.00. Dana yang tertunggak bersumber dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dan pajak rokok. 

“Kami berharapa Pemerintah Provinsi Malut segera melakukan pelunasan pembayaran terhadap utang DBH ke Pemkab Halsel, sebab akumulasi jumlah DBH sudah dimasukan ke batang tubuh APBD tahun 2025 untuk keperluan belanja,” jelas Dewi ketika diwawancarai, Jumat (25/10/2024).

BACA JUGA  Sekjen DPP Partai Gerindra Temui Pengungsi Gempa Sulbar
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah