Labuha, Maluku Utara – Utang Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayar Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan masih tersisa Rp 93 miliar lebih atau Rp 93.813.093.498.00.
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halsel Dewi Suci Utary mengungkapkan, DBH Pemprov Malut yang sudah tersalur sebesar Rp 36 miliar lebih atau Rp 36.900.092.309.00, melalui SK triwulan I tahun 2024.
Adapun jumlah total DBH Halsel sebesar Rp 130 miliar lebih atau Rp 130.713.185.087.00. Dana yang tertunggak bersumber dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dan pajak rokok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharapa Pemerintah Provinsi Malut segera melakukan pelunasan pembayaran terhadap utang DBH ke Pemkab Halsel, sebab akumulasi jumlah DBH sudah dimasukan ke batang tubuh APBD tahun 2025 untuk keperluan belanja,” jelas Dewi ketika diwawancarai, Jumat (25/10/2024).
Halaman : 1 2 Selanjutnya