Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menunda proses hukum kasus yang diduga melibatkan pasangan calon Kepala Daerah, Gubernur maupun Bupati/Walikota.
Kasi Penerangan Hukum, Kejati Malut, Richard Sinaga mengatakan, ditundanya penyelidikan kasus hukum yang diduga menyeret calon kada untuk menjaga kondusifitas Pilkada serentak.
Meski demikian, Richard tak menguraikan secara detail siapa calon baik bupati/walikota maupun gubernur yang diduga tersandung kasus hukum termasuk jenis kasus yang dihadapi para calon Kepala Daerah (Kada).
“Penundaan ini berlaku di semua Kejaksaan Negeri jajaran di Maluku Utara, selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) hingga pencoblosan,” ungkap Kasi Penkum kepada wartawan, Senin (21/10/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!